Posts

MAKALAH SEMINAR & DISKUSI TITIK TEMU ANTARA TEKS KITAB DENGAN TRANSAKSI MODEREN

PENDAHULUAN Pembahasan muamalah dalam fiqih diletakkan setelah Bab `Ubudiyah oleh para ulama, dimana   maksud dari muamalah/ba’i adalah menghasilkan Dunyawi sebagai sebab untuk Ukhrowi. [1] Transaksi jual beli merupakan kebutuhan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia. Selain itu, perdagangan memang menjanjikan sekali dalam hal memperoleh rizki seperti yang sudah disebutkan dalam hadits: تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ Sembilan dari sepuluh pintu rizki ada pada perdagangan . [2] Sudah suatau kewajiban bagi siapapun yang akan terjun kedalam dunia perdagangan untuk mempelajari fiqih muamalah , yakni mengenai syarat dan rukun-rukun ber muamalah serta apa saja yang dapat merusaknya. A pabila tidak, dikhawatirkan seseorang bisa terjerumus dalam peraktik muamalah yang diharamkan . Umar b i n Kh atta b R.A. pernah berkata : لا يبع في سوقنا إلا من تفقه، وإلا أكل الربا شاء أم أبى   Dilarang berjualan dipasar kami kecuali orang yang sud...